WARGANEGARA DAN NEGARA

I. Hukum, Negara dan Pemerintah

a. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.(Dituliskan menurut blog : http://fuzudhoz.blogspot.com)


Dari hal tersebut, dibawah adalah defenisi dari beberapa ahli di seluruh dunia yaitu sebagai berikut :

  1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
  16.  Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

    b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

    c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

    d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

    e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

    f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

    g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

    h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang

    bertujuan untuk mencapai kedamaian.

    i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

  17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dari apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut :

    a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

    b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

    c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

    d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

    e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

    f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

    g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

    h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

    i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

    j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

    k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

    l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.

b. Ciri – Ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri-ciri  dan sifat dari hukum itu sendiri :
Ciri-ciri hukum adalah :
– Adanya perintah atau larangan
– Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk di taati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya. (MKDU-ISD, Neltje F Katuuk, 1997)

c. Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1) Undang-Undang (Statute)

 Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2) Kebiasaan (Costum)

 Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3.) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)

 Ialah Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4) Traktat (Treaty)

 Ialah perjanjian antar dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5) Pendapat Sarjana Hukum

 Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

(MKDU-ISD, Neltje F Katuuk, 1997)

d. Pembagian Hukum

  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
  • Hukum Undang-Undang

    hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

  • Hukum kebiasaan

    hukum yang terletak pada kebisaan (adapt).

  • Hukum Traktaat

    hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.

  • Hukum Yurisprudensi

    hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.

2) menurut bentuknya “hukum” dibagi dalam :

  • Hukum Tertulis, terbagi dua yaitu ;
  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
  • Hukum Tak tertulis

3) menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

  • hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
  • hukum Internasional
    ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
  • hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
  • hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotaanggotanya

4) menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

  • Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi
    suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu
    yang akan datang.
  • hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala
    bangsa di dunia.

5) menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

  • hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
  • hukum Formal
    (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

6) menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

  • hukum yang memaksa (dwingenrecht) ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak, menurut Buku Pend. GEOGRAFI karya Bagja Waluya tentang konsep dasar hukum, hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati, hukum yang mempunyai paksaan mutlak.
  • hukum yang mengatur (regelendrecht) (pelengkap) ialah hukum yang dapat
    dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian, menurut Buku Pend. GEOGRAFI karya Bagja Waluya hukum yang mengatur yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak

7) menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

  • hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
  • hukum subyektif
    ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8) menurut cara “mempertahankannya” hukum terbagi dalam 2 yaitu :

  • Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dijatuhkan. Contoh : isi Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Hukum Formil
    (Hukum Acara), yaitu hukum yang menunjuk cara mempertahankan atau cara menjalankan peraturan-peraturan yang terdapat atau yang diatur dalam hukum materiil. Contoh hukum formil adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana.

9) menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

  • hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antaraorang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  • hukum public
    (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

10) Menurut “territorial atau daerah” berlakunya:

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih (hukum perang)
  • Hukum asing, yaitu hukum suatu Negara asing yang berlaku di Negara lain atau daerah tertentu

e. Pengertian Negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :

  1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
  2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
  3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
  4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :

  1. Wilayah
  2. Rakyat
  3. Pemerintahan

Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV. (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Prof. DR. H. Kaelan, M.S, 2016)

f. Tugas Utama Negara

Tugas utama Negara yaitu ;

Ø  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.

Ø  Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara

g. Sifat – sifat Negara

1.SIFAT MEMAKSA

Semua peraturan perundangan yg berlaku diharapkan atan ditaati,sehingga keamanan & ketertiban negara pun akan tercapai.Untuk mencapai hal tsb negara dilengkapi kekuatan fisik secara legal. (Polisi,Tentara,Jaksa,Hakim,Pengadilan)

2.SIFAT MONOPOLI

Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan/aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan.

3.SIFAT MENCAKUP SEMUA

Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

h. Bentuk – Bentuk Negara

  • Negara Kesatuan (Unitarisme)

    Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.

    Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :

  1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

    Yaitu negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat (PemPus)

  2. Negara Kesatuan dengan sistem densentralisasi

    Yaitu daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

  • Negara Serikat (Negara Federasi)

    Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

i. Unsur – Unsur Negara

Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:

  • Rakyat

    Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan  penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan  bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya dengan warga negara keturunan. Pembedaan rakyat negara sebagaimana dikemukakan di atas, secara skematis dapat disajikan sebagai berikut:


Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan  pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.

  • Wilayah dengan Batas-batas Tertentu

    Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada  juga wilayah yang disebut ekstra teritorial . Yang termasuk wilayah ekstra teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor  perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain. Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan  perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB),  perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada 31 Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308).

    Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:

  1. Batas Laut Teritorial
  2. Batas Landas Kontinen
  3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
  • Pemerintah Yang Berdaulat

    Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

Kedaulatan membawakan sifat-sifat:

  1. Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
  2. Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
  3. Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
  4. Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.

j. Perbedaan dari Pemerintah dan Pemerintahan

  • Pemerintah

    Dari Definisi pemerintah dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi atau lembaga atau perorangan atau gabungan dari ketiganya yang bekerja dengan tugas menjalankan sistem pemerintahan, jika dipersingkat Pemerintah adalah wadah atau organisasi atau lembaga yang mempunyai kekuasaan yang mencakup wilayah di mana mereka berada. Sedangkan,

  • Pemerintahan

    Menurut B. Minto Rahayu adalah suatu seni, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga yang ada di dalamnya, menggerakkan administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan dan mengatur pemerintah yang berkuasa, dan menurut Hanif Nurcholis, adalah semua urusan atau sistem yang memenuhi kebutuhan rakyat yang berada di wilayahnya.

    Maka dari dua defenisi kedua ahli tersebut Pemerintahan didefinisikan secara luas berarti segala kegiatan atau sistem yang terorgainisir dan terstruktur dan bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan negara. Sistem tersebut harus berpedoman kepada konstitusi dan dasar negara, serta sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang dicita-citakan.. Haryanto juga mendefinisikan pemerintahan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem organisasi yang menjalankan fungsi pemerintah. Artinya, Haryanto mendefinisikan pemerintah dalam arti luas, yaitu sistem atau organisasi yang mencakup tugas lembaga negara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

    (Menurut : https://guruppkn.com/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan)

II. Warganegara

a. Pengertian warganegara dan kriteria menjadi warganegara

  • Warganegara

    Warganegara adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan/kaula.

    Warga mengandung arti peserta, anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya warga/anggota dari organisasi yang bernama  negara. Istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Warga Negara adalah anggota sebuah negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain.Jadi setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.

  • Kriteria menjadi Warganegara

    Kriteri menjadi warganegara yaitu sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

b. Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang warganegara, serta hak dan kewajiban warganegara

Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang warganegara ;
Pasal 26 UUD 1945 Ada 3 ayat dalam pasal tersebut, yaitu :
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Dan Pasal tentang Hak dan kewajiban warganegara yaitu ;

  • Pasal 27 ayat 1-3 , Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J, Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2, Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5, Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5, Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5, Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  • Pasal 34 ayat 1-4, Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.dapat disimpulkan bahwa hubungan antara warga Negara dan kewarganegaraan adalah seorang penduduk dan legalitas resmi kependudukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum atau aturan yang ada padamasing masing negara tentang berbagai hal yang terkait dengan Warga Negara dan kewargaannya baik itu berupa hak maupun kewajiban adalah suatu hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh semua penduduk  Negara tersebut, guna terselenggarakannya masyarakat yang madani. Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana asas tersebut menetapkan kewarganegaraan dari keturunan ayah dan ibunya.

Demikian, selamat membaca jika ada kesalahan mohon di maafkan, Sumber dan Referensi saya susun dibawah ini , terimakasih :

SUMBER – SUMBER dan REFERENSI

Satu komentar pada “WARGANEGARA DAN NEGARA”

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai